TJ 2 : Posisi Shaf Shalat Jama’ah Dengan Makmum Satu Orang

3 04 2010

Pada Tanya Jawab 2 (TJ 2) ini saya mengangkat masalah tentang shaf dalam shalat berjama’ah ketika makmumnya hanya seorang saja. Sebagaimana yang sering kita lihat, banyak orang ketika membuat shaf dalam shalat berjama’ah yang makmumnya hanya sendiri, posisi makmum agak mundur sedikit dari imam, bahkan ada yang di sebelah kiri imam. Benarkah perbuatan yang banyak dilakukan kaum muslimin tersebut? Apakah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam mencontohkannya demikian? Mari kita simak TJ 2 ini. Semoga bermanfaat.

Pertanyaan : Tolong dijelaskan apa dalil yang menyatakan bahwa posisi shof antara imam dan makmum pada sholat jama’ah (yang makmumnya seorang saja-ed) adalah sejajar? Jazakalloh khoiron katsiro­

Jawab :

Ada beberapa hadits yang menunjukkan posisi shof sejajar antara imam dan seorang makmum, diantaranya :

عن إبن عباس قال صلّيت مع النبيّ صلى الله عليه و سلم ذات ليلة فقمت عن يساره فأخذ رسول الله صلى الله عليه و سلم برأسي من ورائي فجعلني عن يمينه

“Dari Ibnu Abbas berkata: “Aku pernah sholat bersama Rosululloh di suatu malam, aku berdiri di samping kirinya, kemudian Rosululloh menarik kepalaku dari belakang dan meletakkanku di samping kanannya.” (HR. Bukhori no. 726 dan Muslim no. 763)

Dari hadits di atas dan hadits-hadits semisal, jelas bahwa posisi seorang makmum (laki-laki) adalah di samping kanan sejajar dengan imam, dan tidak ada keterangan dalam hadits bahwa imam agak maju sedikit atau makmum mundur sedikit dari imam.

Berkata Atho’: “Imam yang sholat bersama seorang makmum shofnya berdampingan sejajar, (makmum) tidak mundur sedikit. Dan ini telah diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dalam kitab al-Muwatho’.” [1]

Ibnu Utsaimin rohimahullah mengatakan: “Adapun yang dikatakan oleh para ulama bahwa sepatutnya imam agak maju sedikit, maka ini adalah pendapat yang sangat lemah, lantaran asal hukum bershof adalah sejajar, dan tidak terdapat dalil yang menjelaskan hal ini.” [2]

(Disalin dari Majalah Al Furqon edisi 12 tahun ke-6, Rojab 1428 H, Juli-Agustus 2007 dengan sedikit perubahan pada footnote)

[1] Lihat Taudhihul Ahkam 2/269

[2] Diringkas dari kaset rekaman Syarh Bulughul Maram oleh Ibnu Utsaimin dari hadits no.331


Tindakan

Information

Satu tanggapan

13 05 2011
dewanggapradhana

izin share kaka

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s




Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.